Lembaga Keuangan Bukan Bank ~ Matematika Akuntansi -->

Wednesday, August 24, 2016

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Hallo guys????
Kembali lagi bersama gue Muhamad Pajar sidik. Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang lembaga keuangan bukan bank. yo simak !

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keungan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank berdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan, prusahaan perasuransian, dana pensiun, dana prusahaan efek, reksadana, prusahaan penjamin, prusahaan modal ventura, dan pegadaian.Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini :
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat. Ditinjau dari istilahnya, lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai suatu usaha tertentu atau individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan membiayai dana ke prusahaan tersebut yang bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga dalam bentuk barang modal.
Keberadaan lembaga pembiayaan merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu dapat melaukan konsumsi dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaa ini.
Di Indonesia lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa jenis. Jenis dan ruang lingkup lembaga pembiayaan tersebut adalah sebagi berikut :
  1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
  2. Anjak Piutang (Factoring)
  3. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
  4. Kartu Kredit (Credit Card)
  5. Perdagangan Surat Berharga (Security Company)
  6. Modal Ventura (Ventura Capital)
Dalam bahasan ini yang akan kita jabarkan hanya tiga, yaitu sewa guna usaha, anjak piutang, dan kartu kredit.
  • Sewa Guna Usaha
    Menurut keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
    Dalam definisi di atas, terdapat dua pihak yang saling mengadakan leasing, yaitu pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan tersebut. Pihak yang menyediakan pembiayaan disebut juga sebagai lessor dan pihak yang menerima pembiayaan disebut lesse.
    Kegiatan leasing biasanya banyak menyangkut penyediaan alat-alat proses produksi, seperti mesin cetak, komputer, dan mesin foto kopi.
    Dalam praktiknya, leasing dapat dibedakan menjadi dua yaitu opearating lease da financial lease. Dalam operating lease, lessor sengaja membeli barang modal yang dibutuhkan oleh lesse dan selanjutnya dileasekan kepada lessee. biasanya dalam operating lessee, lessor mengambil untung dari penjualan barang modal yang di-lease-kan. Berbeda dengan operating lease, dalam financial lease, lessee melakukan pembayaran berkala kepada lessor selama masa leasing. 
  • Anjak PiutangTentu kita masih ingat dengan skandal Bank Bali. Pada dasarnya, skandal Bank Bali adalah suatu pruoses dalam transaksi anjak piutang. Dalam hal ini, Bank Bali meminta transaksi kepata PT Era Giat Pratama untuk menagih piutangnya yang ada di Bank Indonesia. Namun bagaimanakan proses sebenarnya sebuah transaksi anjak piutang.
    Anjak piutang adalah pembelian atau penagihan piutang oleh prusahaan factoring terhadap piutang milik klien. Dalam sebuah transaksi anjak piutang terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu nasabah atau debitur, prusahaa anjak piutang, dan klien. 
  • Kartu KreditSeiring dengan mejunya perkembangan perekonomian, alat tukar sebagai sarana untuk berbelanja juga mengalami kemajuan. Bila dahulu untuk setiap transaksi kita harus membawa uang tunai sekarang hal itu tak perlu terjadi lagi. Salah satu sarana yang mempermudah kegiatan berbelanja adalah kartu kredit.
    Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan dan pembayaran atas pembalian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
    1. Acquirer
      Aceuirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit
    2. Pemegang kartu
      Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
    3. Penerbit
      Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan prusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan mengelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
    4. Merchant
      Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko, hotel, dan lain sebagainya.

2. Peusahaan Perasuransian
Menurut OP. Simorangkir asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian yang sedikit dan pasti sebagai susbstitusi kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dalam asuransi terdapat tiga unsur penting, yaitu :
  • Penanggung
    Penanggung adalah pihak yang memberikan proteksi terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian,
  • Tertanggung
    Tertanggung adalah pihak yang menerima perlindungan terhadap peristiwa yang mengakibatkan kerugian
  • Peristiwa
    Peristiwa merupakan kejadian yang bisa mengakibatkan kerugian dan peristiwa ini tidak diharapkan terjadi dan jika terjadi penanggung akan memberikan perlindungan atau ganti rugi kepada tertanggung.
Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu :
  • Rasa Aman dan Perlindungan
    Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.
  • Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan
    Asuransi merupakans salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapata, selain deposito, simpanan dan lainnya.
  • Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut. 
  • Pendistribusian biaya dan manfaat
    Jika tak ada asuransi maka krugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dihilangkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi tertanggung
3. Dana Pensiun
Program dana pensiun diajukan bagi karyawan yang suatu saat akan memasuki usia pensiun. Dalam usia pensiun, pendapatan yang biasanya diterima secara teratur diterima tiap bulan tidak akan diterima lagi. Hal ini tentu saja sangat merugikan dan merupakan resiko tersendiri bagi karyawan. Selain itu, kesejahtraan pensiunan tentu tidak sebaik semasa masih bekerja. Untuk itu, diperlukan suatu program yang bisa menjamin bahwa kesejahtraan rakyat tidak akan berkurang meskipun mereka tidak aktif lagi bekerja, Program inilah yang disebut dengan dana pensiun.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang ditujukan untuk memberikan kesejahtraan kepada karyawan suatu prusahaan terutama yang telah pensiun.
Di Indonesia, dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992. Dalam Undang-undang ini diperkenalkan dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang diselenggarakan oleh prusahaan tempat karyawan bekerja. Contohnya dana pensiun PT. ABC. Adapun dana pensiun lembaga keuangan adalah program dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga kuangan seperti bank. Contohnya dana pensiun lembaga keuangan Bank BNI, dan sebagainya.

4. Reksadana
Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1998, reksadana didefinisikan adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnyaa diinvestasikan ke portofolio efek (Sekumpulan efek) oleh menejer investasi. Di Indonesia terdapat dua jenis reksadana, yaitu reksadana dalam bentuk hukum perseroan dan reksadana kontrak investasi kolektif. Dalam reksadana perseroan, prusahaan yang menerbitkan reksadana menghimpun dana dengan cara menjual saham. Hasil penjualan saham ini diinvestasikan pada berbagai efek yang dipasarkan di pasar uang dan pasar modal. Sementara dalam bentuk kontrak investasi kolektif, prusahaan reksadana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi. Investor secara kolektif, mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk ditanamkan dan dikelola oleh manajer investasi.

5. Prusahaan Modal VenturaPada dasarnya modal ventura adalalah bentuk pembiayaan dengan penyertaan modal ke dalam sebuah prusahaan. Dalam hal ini prusahaan yang memberikan dana menyertakan modalnya ke dalam sebuah prusahaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Menurut keppres no. 61 tahun1998 modal ventura didefinisakan sebagai badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu prusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Bentuk pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang mempunyai sejarah yang cukup panjang. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelayaran Christopher Columbus untuk menemukan dunia baru, yaitu amerika. Pelajaran ini merupakan salah satu contoh pembiayaan dengan modal ventura dimana saat itu Ratu Issabella memberikan biaya perjalanan bagi Christoper Columbus. Di Indonesia sendiri, modal ventura berkembang cukup baik, yaitu dengan didirikannya prusahaan-prusahaan modal vantura di daerah seperti sumbar sarana ventura di sumatra barat.
Modal ventura mempunyai beberapa manfaat antara lain :
  • Mempermudah pendirian prusahaan baru
    Salah satu kesulitan pendirian usaha baru adalah adanya kesulitan memperoleh modal. Dengan adanya modal ventura, kendala dapat dihilangkan
  • Membantu Perkembangan prusahaan
    Prusahaan yang sedang mengadakan ekspensasi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara cukup. Modal ventura dapat mengatasi kesulitan ini dengan keikutsertaannya dalam permodalan prusahaan
  • Meningkatkan Investasi
    Dalam sebuah ekonomi yang sedang berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan adanya pendirian usaha baru yang dipermudahkan oleh modal ventura tingkat investasi akan meningkat.
  • Memperlancar Alih Tekhnologi
    Tekhnologi yang dimiliki prusahaan belum tentu tekhnologi yang terbaik sementara untuk memperoleh tekhnologi yang terbaik dibutuhkan dana yang cukup besar. Modal ventura berfungsi membantu mendapatkan tekhnologi tersebut dengan memberikan suntukan dana bagi prusahaan tersbut.
6. Pegadaian
Lembaga pegadaian telah ada seja masa penjajahan belanda. Pada dasarnya pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Di indonesia usaha gadai ini dilakukan oleh perum pegadaian. Perum pegadaian merupakan satu-satunya lembaga formal yang diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan hukum gadai.
Dalam menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberpa tujuan, yaitu :
  1. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
  2. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Dalam melaksanakan operasinya, perum pegadaian memiliki mekanisme untuk penyaluran pinjaman dan pengembalian pinjaman. Mekanisme yang harus dijalani nasabah untuk memperoleh pinjaman adalah sebagai berikut :
  • Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri
  • Barang Jaminan tersebut diteliti kualitasnya utuk menaksir dan menetapkan harganya
  • Setelah proses tersebut, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Untuk pengembalian pinjaman, prosedur pengembalaian pinjaman gadai yang harus dilalui adalah sebagai berikut :
  • Uang Pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo
  • Jumlah yang harus dibayar nasabah adalah penjumlahan dari pinjaman ditambah bunga yang dibayar langsung kepada kasir dengan menyertakan surat gadai
  • Kemudian, barang dikeluarkan oleh Petugas dan dikembalikan kepada nasabah
Nah segini dulu ya artike kali ini, artike ini saya ambil dari Modul Ekonomi Kelompok Bisnis dan Manajemen karanag Drs. Maksum Habibi dan M. Gusnadi S. E.
Akhirkata wassalamualaikum wr. wb.

Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇